DAFTAR ISI: tentang saya | being moderat | project5 | galeri | simple view | tanJabok.com

MAN BEHIND ME: muhammad, syekh abbas, afa, tan malaka, m.hatta, m.natsir, dt.ribandang-dt.ketemanggungan, umar bin khatab, ali bin abi thalib, etc...

as MINANG's: it isnt about narsism, every man shouldnt forget who they really are... if they do, they just burried their identity, let this be our opportunities/potentials, not threats... a half man dont know where they stand on...

14 June 2007

perubahan sistem tanah ulayat

merubah suatu sistem masyarakat adalah suatu keniscayaan, tapi merubah sebuah tatanan tanpa merusak nilainya dan mengadaptasikannya dengan sistem yang berlaku sekarang adalah mempercepat kemajuan tanpa melukai yang sudah ada.
-----

tanah ulayat harus segera disesuaikan dengan perundangan yang ada... lalu menjadi tanah komunal yang memiliki legalisasi atau mencari induk semang dalam perundangan yang berlaku.

pilihan selalu ada, diantaranya menciptakan sebuah legalisasi masyarakat adat, sehingga sebagai gambaran satu suku memiliki MoU yang dapat disebut dengan "palakat" atau sebagainya...

MoU tersebut menjadikan fungsionalitas masyarakat adat memiliki basis legal untuk kemudian mendaulatkan seluruh kekayaan dan hartanya atas nama fungsionalitas adat.

--
hemat saya pribadi alangkah baiknya jika permasalahan tanah ulayat pusako tinggi ini dinisbahkan sebagai harta wakaf, dan sama dengan pemikiran HAKA [Abdul Malik Karim Amrullah] yang mengemukakan posisi tanah harato tinggi sebagai harta wakaf.

saya pribadi lebih mengacu pada hukum wakaf untuk menjamin dinamisasi pertambahan dan pngurangan harta tersebut demi kepentingan-kepentingan yang telah disepakati tidak tertulis dalam adat mengenai penggadaian harta pusaka tinggi.

sehingga dengan ini tidak perlu lagi kita menggunakan istilah gadai, taip cukup jual beli, karena harta tersebut dapay bertambah dan berkurang sesuai dengan keadaan para masyarakatnya.
--

jika legalisasi tanah ulayat ini telah berhasil dilakukan maka, berikutnya dengan mengikuti hukum agraria republik indonesia tentang penggunaan sewa dan jual beli, maka harus pula disesuaikan sehingga permasalahan sewa yang hanya meninggalkan waktu yang terbatas menajdi terikat dengannya, sehingga tanah-tanah ulayat yang dipergunakan oleh pihak di luar suku dapat diselesaikan dengan merujuk pada sistem yang berlaku.

singkat kata dengan reformasi pada bidang ini, akan banyak kemajuan yang akan datang ke bumi minangkabau dengan cara membuka jalan bagi masuknya kemajuan, kan tetapi hendaknya para mamak dan kemenakan selalu bersikap bijak dan waspada, jangan sampai harta suatu suku tidak mampu bertahan untuk generasi berikutnya.

1 comment:

Anonymous said...

tanah ulayat hmm kan cuman di sumbar ya ...jadi urusan hukum nya khusus sumbr aja lah nggak perlu sampai nasional ...semoga mimpi anda jadi nyata..krn punya ulayat ..hmm luasss

Recommended